GORONTALO. Berkas perkara pidana atas nama tersangka ZH (23) dalam kasus penyelundupan satwa liar dilindungi di Gorontalo telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Tersangka ZH berserta barang bukti selanjutnya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Sabtu, 18 Maret 2023
Berdasarkan hasil penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado, ZH telah melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Kasus ini terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat yang melihat adanya satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas Kota Gorontalo dan kemudian melaporkan kepada petugas. Satwa liar dilindungi tersebut terdiri dari 3 (tiga) ekor Bekantan (Nasalis larvatus) dengan kondisi 1 (satu) ekor dalam keadaaan mati, serta 2 (dua) ekor Owa Jenggot Putih (Hylobates albibarbis).
Selanjutnya tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo menuju ke lokasi dan mengamankan satwa liar dilindungi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo, untuk diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan rencananya akan di bawa ke Kota Manado.
Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan, Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem.
"Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Balai Gakkum KLHK Sulawesi dalam menyelamatkan dan menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar dilindungi, ”tegas Aswin.