TORAJA UTARA - Sedikitnya 40 Kepala Lembang (Desa) di kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Toraja Utara, Senin (4/4/2022).
Pemanggilan dan pemeriksaan untuk diambil keterangannya dari 40 Kepala Lembang tersebut, saat dikonfirmasi pada Kamis (31/3/2022), dibenarkan oleh Muslimin Lagalung, SH, selaku Kasubsi Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Toraja Utara.
Muslimin Lagalung, mengatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan tersebut untuk diambil keterangannya terhadap Kepala Lembang karena adanya informasi dugaan penggunaan Dana Desa untuk pembuatan Profil Lembang (Desa) yang di pihak ketigakan.
"Ya, perlu kita klarifikasi bahwa ada informasi dugaan pekerjaan Profil Lembang menggunakan Dana Desa (DD) yang dikerjakan oleh pihak ketiga. Dan pihak ketiganya itu sama semua", ungkap Muslimin Lagalung.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Kasubsi Intelijen Cabang Kejari Toraja Utara ini, juga menjelaskan jika dari 111 Lembang di kabupaten Toraja Utara, ada yang ikut lakukan itu ada juga yang tidak.
"Dari 111 Lembang, sejauh ini iinformasinya ada yang ikut ada juga yang tidak. Tapi sudah ada 40 Kepala Lembang yang dipanggil untuk di ambil keterangannya", jelas Muslimin Lagalung.
Lanjut kata Muslimin, kalau nantinya ada ditemukan kerugian negara maka akan di koordinasikan dengan Inspektorat.
Juga menurut penjelasan Kasubsi Intelijen Cabjari Toraja Utara, bahwa dana desa itu secara aturan umumnya digunakan secara swakelola, bukan untuk di pihak ketigakan.
"Secara aturannya secara umum jika dana desa itu digunakan untuk laksanakan pekerjaan secara swakelola oleh desa sebagai bagian pemberdayaan masyarakat desa. Bukan untuk di pihak ketigakan", terangnya.
Kalau itu terjadi seperti di pihak ketigakan, maka itu adalah penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, pungkasnya.
Sementara, saat dikonfirmasi lewat via seluler pada hari ini, beberapa Kepala Lembang yang dihubungi membenarkan akan penggunaan dana desa untuk pembuatan Profil Lembang, yang mana di pihak ketigakan dengan jumlah anggaran ±22 juta rupiah.
Penggunaan anggaran dana desa tersebut diduga pada tahun anggaran 2020.
(Widian)