Gubernur Andi Sudirman Serahkan Hibah Rp 2 Miliar ke MUI dan Rp 1Miliar ke BAZNAS 

    Gubernur Andi Sudirman Serahkan Hibah Rp 2 Miliar ke MUI dan Rp 1Miliar ke BAZNAS 

    MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan bantuan hibah kepada Pengurus Wilayah MUI Provinsi Sulsel sebesar Rp 2 miliar dan hibah kepada Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulsel sebesar Rp 1 miliar.

    “Alhamdulillah, tadi kota berikan hibah untuk MUI dan BAZNAS, kita apresiasi dukungan Ketua DPRD dan seluruh jajaran, ” kata Andi Sudirman.

    Hibah ini diberikan pada Rapat Koordinasi Nasional Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (PINBAS) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dilaksanakan di Four Point by Sheraton, Minggu, 4 Desember 2022.

    Ketua MUI Sulsel, Prof. DR Najamuddin menyampaikan apresiasinya, “Tentunya  dari MUI sangat berterima kasih kepada gubernur atas bantuannya ini. Karena MUI bisa melaksanakan program dan aktivitasnya dengan lancar, ” ujarnya.

    “MUI ini mitra pemerintah, kita selalu mendukung apa yang dicanangkan. Terutama yang berkaitan Kesejateraan umat, ” imbuhnya.

    Sedangkan, Wakil Ketua 1 BAZNAS Sulsel, HM Irfan Sanusi Baco menyebutkan, dana yang diberikan digunakan semaksimal mungkin untuk mensejahterakan umat.

    “Sesuai fungsi BAZNAS untuk melayani dan mendistribusikan sesuai dengan penerima yang telah ditentukan, ” jelasnya.(***)

    makassar sulsel
    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Sebelumnya

    Pemprov Sulsel Tegaskan Komitmen Bangun...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Sertijab dan Kenal Pamit Pejabat Utama, Momen Penuh Harapan dan Semangat Baru
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Inovasi KANDAYYA dan WIN DIESEL Semen Tonasa Bersinar di Panggung Internasional
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Polres Barru Serahkan Tersangka Penipuan Haji ke Kejaksaan

    Ikuti Kami