TORAJA UTARA - Rapat Pimpinan diperluas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Toraja Utara dalam mendengarkan penyampaian tertulis pemerintah daerah akan jawaban materi usulan hak interpelasi, dibacakan oleh Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang, Minggu (10/4/2022).
Dalam rapat yang dilaksanakan pada hari Jumat (8/4/2022) tersebut, salah satu materi yang menjadi perdebatan alot adalah terkait rasionalisasi Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang dinilai oleh DPRD tidak dilakukan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2019.
Pasalnya fakta yang terjadi bahwa ditemukannya beberapa instansi yang lakukan pengurangan terhadap TKD yang sudah lama mengabdi dan digantikan dengan orang lain.
Sementara pada penyampaian tertulis dihadapan DPRD, Sekda Toraja Utara menjelaskan jika kriteria yang digunakan adalah dilihat dari lamanya mengabdi, kinerjanya, dan disiplin kerja.
Menanggapi hal tersebut, dalam sanggahannya salah satu anggota DPRD Toraja Utara, dari Fraksi Demokrat, Stefanus Sarese mengatakan bahwa jangan melukai perasaan seseorang yang bekerja.
"Jangan sampai lukai hati para TKD", kata Stefanus Sarese.
(Widian)