TORAJA UTARA - Rapat Paripurna Pembahasan Materi dan Persetujuan Usulan Hak Interpelasi dari 3 Fraksi DPRD Toraja Utara, telah dilaksanakan, Rabu (16/3/2022).
Namun sayangnya paripurna yang dilaksanakan kemarin Selasa (15/3/2022) tersebut hanya baru sampai di pembacaan materi sementara untuk persetujuan Hak Interpelasi masih menunggu rapat lanjutan beberapa hari ke depan, sehingga rapat diskors panjang sampai waktu yang tidak di tentukan.
Dari 3 Fraksi yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP, dan Fraksi Gerindra, yang mengajukan Hak Interpelasi tersebut masing - masing telah membacakan 3 point garis besar materi usulan Hak Interpelasi.
Dari Fraksi Partai Nasdem sendiri, materi usulannya pada penekanan Job Fit Jajaran Pejabat Tinggi Pratama hingga Mutasi yang mengakibatkan efektivitas pelayanan di pemerintahan berjalan lamban.
Sementara dari Fraksi PDIP, menekankan adanya mutasi massal jajaran kepala sekolah dan guru penggerak yang mengakibatkan proses belajar berdampak luas kepada tenaga pendidik hingga siswa bahkan telah mengalami kerugian besar dunia pendidikan di Toraja Utara akan sanksi yang telah diberikan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi akibat dari Pelanggaran Kesepakatan (MoU).
Dan dari Fraksi Gerindra, menekankan salah satu point yang berdampak luas kepada masyarakat dimana kebijakan pemerintah daerah terhadap adanya terminal bayangan yang ada di Bua, Lembang Tallulilo, kecamatan Kesu', dimana tidak adanya dukungan sarana prasarana bagi penumpang serta adanya pengaruh harga barang yang dibongkar muat.
Pembacaan dan penjelasan materi tersebut dari 3 Fraksi, Ketua Fraksi Golkar, Julianto Mapaliey, bersama Fredy Bato' Arung, dari Fraksi Demokrat, melalui sanggahannya meminta untuk kelonggaran waktu untuk membicarakan atau komunikasi dengan pimpinan daerah terlebih dahulu untuk mencari solusi, tanpa harus melalui Hak Interpelasi. .
Namun sanggahan tersebut langsung mendapat penolakan oleh Herman Pabesak dari Fraksi PDIP sebagai salah satu Fraksi pengusul hak interpelasi.
"Apa yang di usulkan dalam konsideran yang telah dibacakan harus di bahas dan dibicarakan secara formal, karena mekanisme pengajuan Hak Interpelasi sudah berjalan. Semua materi harus yang jawab adalah Bupati sebagai pimpinan daerah terhadap kebijakan yang telah dibuat, dan bukan anggota DPRD yang harus menjawab semua itu", ungkap Herman Pabesak, dalam penjelasannya.
Adapun anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut berjumlah 26 orang dari 30 orang anggota DPRD Toraja Utara.
Terpisah, Yohanis Bassang yang akrab dipanggil Ombas, selaku Bupati Toraja Utara, saat dikonfirmasi hari ini, mengatakan bahwa intinya bangun komunikasi dan saling terbuka, tidak perlu ada Hak Interpelasi.
"Ya, kita bangun komunikasi. Intinya kita terbuka dan kalau ada hal hal yang mau dibicarakan atau dipertanyakan, saya rasa cukup bisa lewat hearing dan tidak perlu lewat hak Interpelasi", kata Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.
(Widian)