Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) merupakan pengelolaan naskah dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan keputusan.
Naskah Dinas Elektronik merupakan informasi yang terekam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Sementara tanda tangan elektronik yakni tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Menurut Undang-Undang Republik Inndonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sehubungan uraian diatas, Media Sosial “Profesi Arsiparis Nusantara”Pejuang Memori Bangsa, yang dikoordinatori, Muji Hartono Mukti, S.Sos kembali melaksanakan Sharing dan Diskusi Arsiparis Nusantara secara virtual, membahas TNDE dan Tanda Tangan Elektronik. Sabtu, 25 Juni 2022. Pukul, 09.00 – 12.00 WIB.
Nara Sumber, Drs. Tamsir Arsiparis Ahli Utama ANRI / Direktur LSP Kearsipan Indonesia dengan materi, Penyusunan Naskah Dinas secara Elektronik
Irwanto Eko Saputro, ST., MMSI. Pranata Komputer Madya selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengelolaan Perangkat TIK dan SI, unit Kerja, Pusat Data dan Informasi, ANRI mengantarkan materi Tanda Tangan Elektronik.
Ini link Pendaftaran, https://s.id/TNDE250622