Team Khusus Narkotika Polda Sulsel Unit 1 Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

    Team Khusus Narkotika Polda Sulsel Unit 1 Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

    MAKASSAR - TEAM Khusus Narkoba Polda Sulsel unit 1 telah melaksanakan kegiatan Penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dipimpin langsung oleh KANIT TIMSUS NARKOBA POLDA SULSEL AKBP RAPIUDDIN dan didampingi oleh IPDA IRWAN, SH bersama anggota. 

    Dalam kegiatan tersebut telah mengamankan 1 orang Pr. Riskawanti yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    I. TEMPAT KEJADIAN PERKARA: Jl. Ance Dg Ngoyo kec Pannakkukang kota makassar

    II. WAKTU KEJADIAN :hari Rabu 02 Februari 2022 Jam 18.30 wita

    III. IDENTITAS PELAKU :1. Nama : Pr. Riskawanti

    - pekerjaan : wiraswasta,   Umur : 27 tahun, Agama : islam, Pendidikan : SMP, Alamat : jl Veteran Utara lr. 46 kota Makassar

    IV, BARANG BUKTI :

    * 1 (satu) sachet plastik sedang diduga sabu dengan berat sekotar 48, 36 gram

    *1 hp android OPPO warna biru

    V. KRONOLOGIS :

    Pada hari tanggal tsb diatas, Timsus Narkoba Polda Sulsel telah melaksanakan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Timsus AKBP RAPIUDDIN dan didampingi IPDA IRWAN, SH.

    Berdasarkan laporan informasi masyarakat bahwa Pr. Riska adalah pengedar narkoba jenis sabu dan sering melakukan transaksi di tkp sekitaran Apartement Vida View Kota Makassar, pada pukul 14.00 wita personil melakukan surveilance dan observasi disekitar tkp lalu pukul 18.00 wita mencurigai gerak gerik seorang wanita yg berada di pelataran parkir sekitar Apartement Vida View pada pukul 18.30 wita kami beserta tim mendatangi wanita yg sedang duduk disebuah cafe kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati 1 (satu) sachet diduga kristal bening dengan berat 48, 36 Gram yg disimpan dibawah tas wanita tsb. 

    Selanjutya diduga pelaku dan barang buktinya di bawa ke mako direktorat narkoba polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    VI. PASAL YANG DISANGKAKAN.:

    Pasal 114 Ayat (2) sub 112 (2) UU narkotika no.35 tahun 2009 tentang narkotika

    (FOTO TERDUGA (TSK) DAN BARANG BUKTI (BB) TERLAMPIR DI BAWAH )

    Demikian disampaikan laporan singkat ungkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulsel .(Herman djide)

    MAKASSAR SULSEL
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Plt Gubernur Sulsel Awali Pagi Hari Dengan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Paslon Bupati dan Wakil Pangkep Nomor Urut Satu MYL-ARA: Bangun Musholla di Setiap Sekolah untuk Pembinaan Generasi Bangsa
    Kapolda Sulsel Buka Rapat Koordinasi Pembinaan SDM dan PNS Polri Polda Sulsel T.A. 2024
    Sorak Sorak Kemenangan Menggelegar, Masyarakat Ance Dukung Penuh Andi Ina-Abustan Paslon Urut 03
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru

    Ikuti Kami